“Artinya, dana hibah Kota Bekasi dipakai atau direalisasi sesuai selera mereka saja. Tanpa memakai ‘baju’ NPHD. Kalau sudah seperti ini, banyak dugaan penyimpangannya. Maka harus diusut oleh Kejaksaan Agung,” tegas Uchok.

Menurut CBA, pelanggaran terhadap prosedur formal semacam ini bukan hanya soal administratif, tetapi bisa menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi. CBA pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan berdasarkan rekomendasi BPK tersebut.

“Dari rekomendasi BPK ini, Kejaksaan Agung sudah bisa melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang berkaitan dengan dana hibah KONI tersebut,” pungkas Uchok.

Desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan pengusutan tuntas terhadap dana hibah yang berasal dari APBD dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.