Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Khadafi, menegaskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mempertegas amanat konstitusi bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar secara gratis dari negara.

Politisi PKB Dapil Lampung I itu menyatakan, kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar bukan hal baru, melainkan perintah konstitusi yang sudah seharusnya dipatuhi dan direalisasikan secara penuh.

“Segala bentuk pembebasan biaya pendidikan dasar memang sudah menjadi kewajiban negara karena diatur dalam konstitusi. Putusan MK ini memperkuat posisi tersebut, tinggal bagaimana implementasinya di tingkat anggaran dan teknis pelaksanaan,” ujar Senayan Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Iklan

Lebih lanjut, Khadafi menekankan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengkaji postur anggaran pemerintah, khususnya yang dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, penghitungan nilai satuan biaya per siswa dan skema penyalurannya harus dirancang dengan prinsip keadilan.

“Kita akan melihat berapa satuan rupiah yang akan diberikan per siswa. Skema pembiayaan ini penting agar bantuan pendidikan benar-benar menjangkau yang membutuhkan dan tidak membebani sekolah penyelenggara,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa DPR RI melalui Komisi 10 siap mendukung dan mengawal proses penganggaran agar keputusan MK tidak hanya berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat.