Teropongistana.com Tangerang – Tiga orang saksi dari Penuntut Umum dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas terdakwa Charlie Chandra, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, pada Rabu 02 Juli 2025.

Agenda sidang pada saat ini, para saksi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Yakni, Direktur PT MBM (Nono Sampono), ahli waris (Kelana) dan Notaris PPAT (Sukamto).

Ketiganya telah menyampaikan kesaksian secara terpisah di dalam ruang sidang utama yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB siang hingga pukul 21.30 WIB malam.

Yang pertama, Direktur PT MBM, Nono Sampono mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh kuasa dari ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak 2015.

“Tanah tersebut terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, para ahli waris menyerahkan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan, termasuk memasang pagar dan menguasai fisiknya,” jelas Nono.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penguasaan lahan dilakukan berdasarkan kuasa resmi yang diberikan ahli waris.