“Kami tidak mungkin tiba-tiba menduduki lahan tanpa dasar. Semua dokumen pendukung, termasuk RTRW dan izin dari pemerintah daerah, telah kami lengkapi,” tambahnya.
Nono juga menyebut tidak pernah ada pihak lain yang menggugat kepemilikan lahan hingga muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 8,7 hektare milik Sumita Chandra.
Kedua, Kelana selaku ahli waris keluarga The Pit Nio menegaskan keluarganya memang memiliki bidang tanah dengan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi, yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra.
“Kami sepakat menyerahkan pengelolaan kepada PT MBM karena mereka berkompeten mengembangkan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah,” ujar Kelana di ruang sidang.
Ia mengatakan, keluarga memberikan kuasa penuh kepada PT MBM pada 2015 untuk mengelola lahan tersebut secara sah.
“Tidak ada masalah hingga muncul klaim dari pihak Charlie Chandra yang tidak pernah kami kenal,” ujar Kelana di persidangan.
Dan yang ketiga, kesaksian disampaikan oleh seorang Notaris PPAT, Sukamto mengaku mengenal terdakwa Charlie Chandra setelah diperkenalkan oleh Marimin, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.
“Pak Marimin yang memperkenalkan saya dengan Charlie Chandra. Setelah itu, tujuan pertemuan kami adalah untuk mengurus proses balik nama ahli waris pada sertifikat tanah,” ucap Sukamto di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut sempat dua kali bertemu dengan terdakwa untuk membahas pengurusan sertifikat yang diklaim milik ahli waris The Pit Nio yang saat ini diduga telah dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra.
Selanjutnya, rentetan sidang kasus terdakwa Charlie Chandra ini akan dilanjutkan kembali pada Jum’at, 4 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen pembuktian.

