Sekarang sudah ada temuan BPK, Kejari Lebak harus gerak cepat telusuri dugaan kerugian negara itu di PUPR Lebak. Siapapun terlibat dalam temuan BPK itu harus diusut tuntas untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.
“Ini saatnya Kejari Lebak menjadi momentum terhadap Tipikor, agar harapan Jaksa Agung berjalan kepada seluruh unsur pimpinan kewilayahan Kejari dan Kejati di daerah bahwa di kewilayahan daerah pasti ada Tipikor,” tutur Mukhsin Nasir.
Sebelumnya Ketua Komisi DPRD Lebak, Ujang Giri, mengungkapkan audit BPK yang menemukan adanya kerugian negara di Dinas PUPR senilai Rp 8,3 miliar terhadap pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan dan 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Tentu temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR sebagai OPD yang bersangkutan, walaupun dalam tekhnisnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,” kata Ujang Giri beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya temuan ini. Karena masyarakat selaku penerima manfaat menjadi korban dengan suguhan kualitas pembangunan yang tidak sesuai mutu.
“Jika mutu pembangunan sudah tidak sesuai spesifikasi, apapun bentuk pembangunannya tidak akan sesuai harapan dan mudah rusak,” tuturnya.




