Dugaan Korupsi Sistemik

Selain penyitaan lahan PT. Pasangkayu, APSP juga meminta Satgas agar menyita tambahan 42 hektar lahan di wilayah PT. Letawa, anak perusahaan lainnya dari Grup PT. Astra Agro Lestari yang menurut dokumen hukum masih berada di dalam HGU 2013 dan kawasan hutan lindung.

“Kami menduga ada campur tangan pejabat daerah yang dengan terang-terangan menerbitkan izin lokasi di atas kawasan lindung. Ini jelas pelanggaran berat,” ucap Jack.

APSP juga menyoroti gagalnya perusahaan memenuhi kewajiban kemitraan plasma sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta pengelolaan dana CSR yang tidak transparan.

“Ini bukan hanya lalai, ini sudah memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya tidak boleh diam,” ujar Jack.

Kriminalisasi Petani, Pembiaran Korporasi

Jack juga menyampaikan keprihatinan terhadap realita yang tidak adil, di mana petani kecil kerap dikriminalisasi, sementara korporasi besar bisa leluasa menguasai lahan negara tanpa diganggu.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau negara serius membongkar mafia tanah, inilah momen penting. Jangan berhenti di papan peringatan dan simbol hukum,” tegasnya.

APSP Ucapkan Terima Kasih, Tapi Desak Lebih

Atas penyitaan ini, APSP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satgas PKH dan Kejaksaan, namun meminta agar langkah tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan kejahatan korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas dan Kejaksaan. Tapi ini baru permukaan. Bapak Presiden Prabowo perlu tahu bahwa masalah ini sudah mengakar dan menyentuh struktur kekuasaan daerah selama hampir tiga dekade,” pungkas Jack.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pasangkayu maupun PT. Astra Agro Lestari Tbk belum memberikan keterangan resmi atas penyitaan lahan maupun desakan penyidikan pidana oleh masyarakat.