“Kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan. Jika melihat praktik pencemaran atau dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pelaku usaha, langsung dilaporkan ke instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup, bahkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WPLI dan pihak pengelola lapak yang dimaksud belum dapat dimintai konfirmasi. Awak media akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sesuai dengan asas keberimbangan pemberitaan. (Red)
Baca Juga
Menparekraf Teuku Riefky Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2,34 Triliun untuk 2026
Rabu, 9 Juli 2025
