Bahkan beberapa karyawan, dalam curhatannya, mengungkapkan bahwa ia bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut dan merasa kecewa dengan perlakuan manajemen. “Kami bukan hanya diberhentikan begitu saja, tapi juga dirampas hak kami. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” ujarnya dengan nada emosional.
Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di berbagai sektor industri. Ketua umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperketat dan diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.
Baca Juga
Aktivis Hingga Pendukung Gubernur Banten Puji Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Lebak, Ini Alasannya
Sabtu, 12 Juli 2025
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut
