Teropongistana.comLebak – Sekjen Matahukum Menyoroti Langkah DPRD kabupaten Lebak yang Viral di media sosial beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke galian-galian yang ada di wilayah Curugbitung Kabupaten Lebak, Banten. menurutnya mereka tidak berhenti sampai disitu.
“Harus ada tindakan lebih lanjut, jangan hanya sekedar tindakan seremonial, harusnya kalo memang tambang tersebut ilegal, hari itu juga harusnya di tutup, tidak usah melakukan aktivitas lagi untuk para pelaku penambang yang tidak mengantongi ijin lengkap,” tegas Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut kata Muksin, Jika DPRD menemukan adanya kejahatan pertambangan tanpa izin, mereka memiliki beberapa opsi tindakan, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum, melakukan pengawasan internal, atau mendorong upaya penegakan hukum melalui mekanisme yang ada.
“DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi atau angket untuk meminta penjelasan dari pihak terkait.” tambahnya

Kemudian Menurut Mukhsin, Dalam hal ini kepolisian harus terus melakukan pengawasan maupun kontrol terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan ilegal itu.
“Kewenangan dan tugas DPRD bisa melaporkan ke ESDM dan atau meminta APH melakukan tindakan penegakan hukum. Dalam hal ini Satpol PP dan Polres Lebak,” pungkasnya




