Teropongistana.comLebak – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) terus Menyoroti Kasus Pertambangan yang ada di wilayah kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Menurutnya Tambang Galian C Maupun Batubara yang marak Diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi dari kementerian ESDM Provinsi.

Hal tersebut di katakan Ketua LSM PKN Kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

Demo Berjilid-jilid yang di lakukan PKN, Kata Tjhong, di mulai dari kantor Polres kabupaten Lebak  pada hari Kamis  (31/07), di lanjutkan Demo di kantor PLN Lebak, Rabu (06/08/), Kemudian PKN juga akan terus berjuang sampai kasus tambang galian C yang ada di lima titik, maupun sembilan puluh titik tambang Batubara yang ada di Lebak selatan tepatnya di Kecamatan Cihara.

Iklan

“Cibadak Kaduagung tengah, Sukamanah, Curugbitung, Maja, Citeras, dan Tambang Batubara di Lebak selatan tepatnya di kecamatan cihara yang menewaskan penambang tersengat aliran Listrik Milik PLN,” ujarnya

Lebih lanjut, ke lima titik Lokasi galian C tersebut jelas terindikasi ilegal dan sangat merugikan masyarakat, serta melanggar undang-undang Minerba, apalagi lokasi tambang tersebut, Kata Tjhong, Sudah pernah di tutup oleh ESDM Provinsi Banten, Namun sepertinya para pengusaha galian C ini merasa hebat, Walau sering memakan korban jiwa.

Sedangkan tambang Batubara di Lebak selatan, di kecamatan Cihara, Sambung Tjhong, Juga jelas PLN menyebutkan ada 90 titik meteran PLN siluman atau ilegal, kabel ratusan meter dari 90 titik.