Teropongistana.com Jakarta – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin menguat. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) dan Center For Budget Analisis (CBA) kompak meminta Kejagung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menuntaskan kasus ini.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai aparat penegak hukum di wilayah Berau dan Kalimantan Timur terkesan lumpuh dalam menangani perkara tersebut. Padahal nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp52,3 miliar dan sudah ada indikasi kuat pelanggaran teknis.

“Mulai dari CBA hingga aktivis anti korupsi di Berau telah melaporkan dugaan penyimpangan ini. Konstruksi dermaga disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, volume dan mutu beton tidak sesuai standar SNI 2847-2019,” ujar Febri, Senin (11/8/2025).

Iklan

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini sarat aroma korupsi. Ia menyoroti pola pemenang tender yang terkesan “langganan” dan berpotensi menunjukkan kedekatan dengan panitia lelang.

Polemik ini bermula pada 2020 ketika PT Jasin Effrin Jaya memenangkan proyek tahap I dengan nilai negosiasi Rp11,04 miliar dari pagu Rp11,7 miliar. Perusahaan yang sama kembali menang pada 2021 dengan nilai Rp17,48 miliar dari pagu Rp18,24 miliar. Tahun 2024, giliran PT Cemara Megah Persada menang tender senilai Rp11,08 miliar, disusul CV Mustika Intan Nia pada 2025 dengan kontrak Rp12,76 miliar.

“Ini seperti langganan proyek. Kalau tidak ada kedekatan khusus, mustahil perusahaan yang sama menang dua kali berturut-turut dengan nilai fantastis,” ujar Uchok.