Saat ini, penyidik KPK masih menghitung potensi kerugian negara sekaligus mendalami modus dugaan korupsi tersebut. Dari informasi yang dihimpun, tiga pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari PT Telkom berinisial DR dan W, serta seorang pihak swasta berinisial E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi ketiganya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan. Pencegahan itu dapat diperpanjang bila dibutuhkan penyidik.