Mukhsin juga menyinggung soal upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Silfester. Menurutnya batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) adalah 180 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap setelah diberitahukan kepada pihak yang berperkara, atau sejak ditemukan bukti baru.

“Dan dia tidak bisa ajukan PK karena pada saat itu jaksa eksekutor sudah mendapat salinan putusan MA, dan pada saat itu jaksa eksekutor (Kajari) sudsh mengeluarkan surat penetapan eksekusi tapi tidak terlaksana, karena alasan dalilnya nya sekarang bahwa Silfester hilang,” kata Mukhsin.

Dengan skandal Silfester yang berlarut-larut, MataHukum kembali mendesak agar Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang sudah lima tahun mengabaikan hukum dan membiarkan seorang terpidana yakni Silfester bebas berkeliaran di depan mata para petinggi Kejagung.

“Bukan hanya Silfester yang ditangkap tapi siapapun petinggi di Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan kasus Silfester harus dicopot dari jabatannya,” tegas Mukhsin.

Diketahui, Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo dan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla. Namun, Silfester Matutina belum kunjung dieksekusi hingga saat ini.  (David)