Teropongistana.comJakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Kapuspenkum ini (Anang) lebih tepat dicopot saja mencla- mencle, mengungkap tapi sekaligus menyembunyikan kesalahannya,” kata Mukhsin, yang kerap disapa Daeng, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Menurut Pria kelahiran Makasar tersebut, Anang yang saat itu menjadi Kajari Jakarta Selatan adalah orang yang bertanggung jawab karema  membiarkan Silfester melenggang bebas. Apalagi saat itu dia sudah mengeluarkan surat eksekusi.

Iklan

“Tapi dia juga yang bilang Silfester menghilang, lalu kenapa waktu itu dia tidak keluarkan surat DPO Silfester? Ada apa dengan Anang Kajari Selatan dengan Silfester?” tanya Mukhsin.

Lebih jaun Matahukum juga mempertanyakan langkah Anang yang mengetahui Silfester menghilang tapi tidak mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Itu masalahnya, kenapa tidak keluarkan surat DPO pada saat itu, kan bisa dilanjutkan Kajari setelah Anang, tapi karena tidak ada surat DPO maka Kajari selanjutnya sampai sekarang tidak bisa menangkap atau eksekusi Silfester. Artinya penyebab Silvister bebas tanpa menjalani eksekusi karena surat yang diterbitkan Anang sebagai Kajari saat itu, melakukan pembiaran terhadap terpidana sampai saat ini,” tegas Mukhsin.