“Mengenai dugaan penyaluran benih padi untuk wilayah yaitu (Garut Kota,Garut Selatan, Cianjur Selatan, Sukabumi Selatan, Jampang, Surade dan Karawang tahun 2020 sampai 2025 sekarang, besar harapan kami kepada Bapak Jaksa Agung dan jajaran di Kejaksaan untuk menelusuri (memeriksa/Audit) dan menindak lanjuti keluhan para petani di Jawa Barat. Karena, kami tidak mendapatkan bantuan sesuai dengan semestianya.’’ Tulis dalam isi surat laporan ke Jaksa Agung tersebut.

“Sekali lagi, besar harapan kami, untuk bapak Jaksa Agung dan jajaran di Kejaksaan untuk menindak lanjuti dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam bantuan proyek benih petani di wilayah Jawa Barat. Demikian laporan kami ini kepada Bapak Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan, semoga aspirasi kami ini dapat menjadi perhatian oleh pihak Kejaksaan dengan timnya. Wasalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh,’’ sambung dalam surat laporan itu.

Kemudian, dalam isi surat laporan kepada Jaksa Agung tersebut juga ternyata telah ditembuskan kepada Kejari Jawa Barat yang mereka ditandatangani, mereka yang menandatangani diantaranya bernama Asep, Indra dan Agus.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, tim dari redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terlibat dalam proyek benih padi dan juga menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berkaitan dengan surat laporan masyarakat yang ada di Jawa Barat tentang persoalan adanya dugaan penyimpangan bantuan benih padi dari tahun 2020 sampai dengan 2025.