Teropongistana.com Serang – Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan PT. GRS Serang.

Kejadian tersebut melibatkan oknum sekuriti perusahaan dan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang meliput peristiwa Sidak KLHK di kawasan tersebut.

Wildan Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menjelaskan Insiden tragis ini tidak hanya mencederai fisik korban, namun juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebenaran dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

“Kami mahasiswa sangat menyesalkan tindakan brutal ini. Seharusnya jurnalis dilindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan penindasan terhadap suara rakyat,” ujar Wildan koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten, Kamis (21/8/2025).

Kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum sekuriti dan ormas.