Peran Lima Warga Sipil
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dua dari lima warga sipil tersangka merupakan petugas keamanan sekaligus anggota ormas berinisial K dan B.
Kemudian, tersangka berinisial R merupakan warga setempat yang pernah bekerja di PT Genesis Regeneration Smelting.
“Tiga orang inilah yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Andi.
Sementara itu, tersangka lain berinisial S dan A diketahui melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan.
Menurut Andi, motif pengeroyokan yang dilakukan petugas keamanan terhadap staf KLH adalah untuk merebut telepon genggam dan menghapus rekaman video penyegelan PT GRS.
“Sedangkan peran dua tersangka lain, S dan A, yakni melakukan pengejaran terhadap wartawan karena mengira mereka adalah kelompok yang kerap l melakukan aksi demo di pabrik tersebut. Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu kemarin,” ujar Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob yang Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka
“Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto.


