Teropongistana.comLebak – Isu yang sengaja diviralkan di media sosial oleh segelintir pihak dengan menyebut Sidak DPRD Kabupaten Lebak hanyalah pencitraan, kini terbantahkan dengan langkah nyata yang dilakukan para wakil rakyat. Alih-alih sekadar datang, melihat, lalu pulang, DPRD Lebak justru bergerak cepat dengan mekanisme resmi dan perjuangan serius di tingkat provinsi.
Pasca Sidak ke sejumlah titik galian tanah yang menimbulkan keresahan masyarakat, DPRD Lebak segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Banten. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemerintah Provinsi turun tangan menangani masalah galian yang semakin tidak terkendali. Dan benar, surat tersebut direspons pada 20 Agustus 2025 dengan undangan rapat koordinasi di tingkat provinsi.
Rapat tersebut tidak main-main. Hadir berbagai instansi kunci yang berwenang, mulai dari DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, hingga Satlantas Polda Banten. Forum ini menjadi ajang penting untuk membahas secara komprehensif dampak dan solusi terkait maraknya galian tanah di Lebak.
Dari forum itu, lahirlah satu kesimpulan besar: penanganan galian tanah di Kabupaten Lebak tidak bisa dilakukan setengah hati. Dibutuhkan regulasi kuat di tingkat provinsi, berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), agar tata kelola galian bisa ditertibkan. Bahkan DPRD Lebak secara tegas meminta agar aktivitas galian tanah ilegal yang tidak memiliki izin segera ditutup tanpa kompromi.

“Ini bukan soal kepentingan segelintir orang, ini soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Lebak. Aktivitas galian ilegal telah merusak jalan, mengancam keselamatan, merugikan petani, dan menimbulkan ketidakadilan. Kami mendesak Gubernur Banten mengambil langkah tegas,” ungkap Ketua PKB Lebak, Kanda Acep Dimyati, dengan nada penuh penekanan, Rabu (27/8/2025).
Pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa DPRD Lebak benar-benar berpihak kepada rakyat. Bahwa Sidak yang dilakukan bukanlah seremonial atau panggung pencitraan, melainkan langkah awal dari perjuangan panjang. Dari Sidak itu lahirlah surat resmi, dari surat itu terwujud rapat koordinasi, dan dari rapat itu kini DPRD mendorong lahirnya regulasi yang melindungi rakyat dan bumi Lebak.




