Teropongistana.com Pandeglang  – Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/9/2025).

Mereka menyoroti potensi kerugian negara yang bersumber dari pelaksanaan kegiatan pembangunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam pernyataan resminya, LASMI mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp917 juta yang melibatkan DPUPR Pandeglang.

Iklan

Nilai tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan, pengurangan spesifikasi, hingga indikasi ada main mata antara dinas serta pihak rekanan pelaksana proyek.

“Temuan ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah menyentuh ranah dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Koordinator Aksi LASMI Banten, Aditia Ihksan Nurrohman.

LASMI menyebut ada empat perusahaan pelaksana proyek infrastruktur yang diduga dengan sengaja menurunkan kualitas pekerjaan. Hal ini berdasarkan temuan BPK Banten, menurut kami ada potensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal yang merugikan keuangan negara.