Teropongistana.com Lebak –polisi news Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan petani. Kasus ini mencuat di Desa Sindaglaya, tepatnya di Kampung Pasirerih.
Informasi yang dihimpun, oleh media seorang anggota kelompok tani berinisial A menjual pupuk subsidi seharga Rp180.000 per zak isi 50 kilogram. Sementara, ketua kelompok tani setempat berinisial H juga menjual dengan harga Rp170.000 per zak.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi telah ditetapkan: pupuk Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per zak 50 kg) dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per zak 50 kg).
Dengan demikian, harga pupuk subsidi yang beredar di Desa Sindaglaya jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani agar ekonomi meningkat kini malah terkesan di nodai oleh oknum penjual pupuk bersubsidi tersebut
Secara hukum, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan, pelanggaran HET dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Sejumlah petani berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas.