1. Menghentikan kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi yang merugikan SPBU swasta.

2. Memberikan ruang kompetisi sehat agar konsumen memiliki pilihan produk dan harga.

3. Menindak tegas praktik korupsi BBM oplosan Pertamina dan menuntaskan kerugian negara serta masyarakat.

4. Menyediakan mekanisme kompensasi bagi konsumen yang dirugikan akibat BBM oplosan.

“Negara harus berpihak kepada konsumen, bukan menjadi pelindung monopoli Pertamina. Kalau tidak, maka kelangkaan, harga mahal, dan kerugian konsumen akan terus berulang,” tutup Jajang.