Kemudian, Welly bersama tiga rekannya tersebut saat itu sedang berdiskusi dengan kepanitiaan P2SP, terkait para pekerja yang melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) K3 tak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Seketika itu, karena tersinggung dengan ucapannya, akhirnya tanpa pamit lagi, kami meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) walau ada usaha pihak P2SP yang meminta kembali untuk bermusyawarah terkait ucapan tadi.” kata Welly

“Atas kejadian ini, akhirnya kami sepakat pulang dan berasumsi bahwa Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung, diduga telah melakukan pencemaran nama baik.” imbuhnya

Untuk informasi, Sebagaimana diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan KUHP tentang perbuatan menyerang nama baik seseorang, melakukan fitnah, penghinaan, tapi tidak dapat membuktikan kebenaran yang dituduhkannya. Maka pelaku dapat di jerat pidana paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak 750 juta.