Teropongistana.com Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2025, Gerakan Petani dan Masyarakat Pejuang Agraria se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap politik.

Mereka menegaskan kembali pentingnya reforma agraria sejati sebagai amanat konstitusi yang harus ditegakkan demi keadilan dan kedaulatan rakyat.

Baca Juga367 Pelaku UMK Kota Sukabumi Terima Qardhul HasanMinggu, 21 September 2025
Sosialisasi dan Penyaluran Manfaat Wakaf, Penyerahan Sertifikat Halal, serta Santunan Anak Yatim

Sekretaris Jenderal SPP sekaligus Koordinator Forum Pimpinan Gerakan Petani Se-Indonesia, Agustina, menuturkan bahwa Hari Tani Nasional memiliki makna historis yang tidak boleh diabaikan.
Penetapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi tonggak kemenangan rakyat atas tanah dan sumber daya alam, setelah melalui perjuangan panjang melawan kolonialisme.

“UUPA telah merubah status kepemilikan tanah dan seluruh kekayaan agraria dari dominasi kolonial menjadi milik bangsa Indonesia. Prinsip utamanya adalah untuk kemakmuran rakyat, keberlangsungan hidup berbangsa, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana amanat UUD 1945,” jelas Agustina lewat rillis yang diterima redaksi, Rabu, 24 September 2025.

Namun, menurutnya, setelah 65 tahun UUPA ditetapkan, semangat reforma agraria semakin jauh dari tujuan awalnya.
Peringatan Hari Tani Nasional yang dulunya ditetapkan melalui Keppres Nomor 169 Tahun 1963 kini semakin dilupakan, baik oleh institusi negara, legislatif, maupun elemen bangsa lainnya.

“Realitanya, peran masyarakat agraris—baik petani, nelayan, masyarakat adat, maupun mereka yang hidup bergantung pada sumber daya agraria makin terpinggirkan. Padahal, mereka adalah tulang punggung penyedia pangan terbesar negeri ini,” tegasnya.