Teropongistana.com Banjarbaru – Praktisi hukum sekaligus advokat dari Organisasi HAPI yang juga menjabat sebagai Sekretaris HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) DPD Kalimantan Selatan, Hafidz Halim alias Bang Naga, resmi melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Laporan itu menyoroti dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dalam perkara Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika Hafidz Halim dilaporkan ke Polres Kotabaru oleh advokat MN Asikin dan Marisa Dewi Puspa. Atas laporan tersebut, Halim ditahan dan kemudian diproses hukum dengan tuduhan menggunakan surat magang palsu di LBH Lekem Kalimantan.
Proses persidangan di PN Kotabaru berakhir dengan putusan yang menyatakan Halim bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Menurut Halim, putusan itu tidak terlepas dari kesaksian lima advokat, yakni Aspihani Ideris, Wijiono, Ya Muhammad Muhajir, Marisa Dewi Puspa, dan Agus Rulianto, yang ia duga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
Dalam persidangan, Aspihani Ideris mengaku menandatangani surat magang tanpa membaca isi dokumen terlebih dahulu karena adanya desakan pihak lain. Surat itu kemudian digunakan sebagai salah satu syarat administrasi untuk pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Halim berulang kali mengajukan keberatan, sebab Aspihani dan Wijiono selaku petinggi P3HI justru mengakui membuat dan menandatangani surat magang LBH Lekem di persidangan, namun keduanya tidak diproses hukum dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Sebaliknya, hanya dirinya yang dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Halim juga menyoroti adanya kejanggalan terkait struktur organisasi LBH Lekem. Menurutnya, Aspihani dan Wijiono mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan. Padahal, berdasarkan AD/ART, struktur LBH Lekem sejak 2012 hingga 2024 masih diketuai oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. Atas dasar itu, dua pertiga pengurus LBH Lekem kemudian melakukan pemilihan pada 2025 dan tetap memilih Badrul Ain sebagai Ketua Umum, sementara Hafidz Halim ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan posisi Aspihani.
Selain itu, muncul pula keterangan dari Aspihani dan Wijiono bahwa pencabutan surat magang dilakukan karena adanya tekanan dari penyidik. Halim menduga hal itu bagian dari rekayasa hukum yang merugikan dirinya.

