Teropongistana.com Jakarta – Rabu 24 September 2025 Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan pertanahan dan masalah PPPK. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menghadirkan perwakilan masyarakat korban sengketa lahan, pejabat kementerian, hingga pihak pemerintah daerah.

Hadir secara fisik dalam rapat tersebut antara lain Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, sejumlah Dirjen Kementerian ATR/BPN (Tata Ruang, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Deputi Bidang SDMA Kemenpan RB, Kakanwil BPN Provinsi Banten, Kakantah BPN Kota Tangsel, perwakilan PT London Sumatera Indonesia Tbk, PT Jaya Real Property Tbk, Kelompok Masyarakat Korban Mafia Tanah (KM-KOMAT), serta lembaga bantuan hukum dan pendidikan.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan serta Kakantah BPN Musi Rawas mengikuti jalannya rapat secara daring.

Iklan

Dalam forum, masyarakat yang menjadi korban sengketa lahan menyampaikan keberatan atas keterangan Wakil Wali Kota Tangsel. Menurut kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun, pernyataan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang disebut sesuai prosedur dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.

“Keterangan Wakil Wali Kota Tangsel tidak benar, bahkan bohong. Kami punya bukti hukum yang kuat. Kalau datang ke forum tanpa dokumen, itu hanya cerita dongeng,” ujar kuasa hukum korban sengketa dengan nada tegas.

Ia juga menuding adanya dugaan penggelapan pajak dan menekankan agar Komisi II tidak hanya mengundang pihak terkait tanpa memverifikasi dokumen yang dibawa.

Baca Juga367 Pelaku UMK Kota Sukabumi Terima Qardhul HasanMinggu, 21 September 2025
Sosialisasi dan Penyaluran Manfaat Wakaf, Penyerahan Sertifikat Halal, serta Santunan Anak Yatim