Teropongistana.com Jakarta – Suara lantang ratusan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menggema di ibu kota. Mereka bergerak dari Kantor PT Astra Agro Lestari Tbk, lanjut ke Kantor Astra Internasional, hingga akhirnya memenuhi halaman Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/9).

Tujuannya menuntut penghentian kriminalisasi terhadap warga Pasangkayu serta mendesak pengusutan dugaan mega korupsi yang menyeret Grup Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

Koordinator Aksi APSP, Donny Manurung, menegaskan sudah 29 tahun rakyat Pasangkayu menjadi korban praktik yang disebutnya sewenang-wenang perusahaan. Ia menuding AAL telah menjadi penindas masyarakat serta aparat penegak hukum dianggap terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah terang benderang.

Iklan

“Tanah rakyat dirampas, plasma tidak diberikan, hutan dirambah, dan warga dikriminalisasi. Sudah ada penyitaan 861,7 hektar oleh Satgas PKH di wilayah PT Pasangkayu. Itu seharusnya jadi pintu masuk Kejagung untuk menetapkan tersangka, bukan berhenti di penyitaan administratif,” seru Donny di depan gedung Kejagung.

Dalam orasinya, APSP juga menyinggung keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung yang hingga kini masih dikuasai PT Mamuang dan PT Letawa. Bagi mereka, hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kejagung harus bertindak profesional. Sita seluruh lahan yang dirambah di kawasan hutan lindung, dan tetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka. Jika tidak, Kejagung sama saja ikut melindungi korporasi rakus,” tegas Donny.