Ahmad Hidayat Mus telah ditahan penyidik, lantaran terlilit kasus dugaan pidana penggelapan boedel pailit, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 September 2023, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 19,889 milyar. Pada tanggal 6 Juli 2020, tersangka Ahmad Hidayat Mus telah dinyatakan Pailit, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian diletakan Sita Umum atas seluruh Harta Pailit tersangka Ahmad Hidayat Mus, berdasarkan Daftar Boedel Pailit yang ditandatangani Tim Kurator dan Hakim Pengawas Perkara No. 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah disediakan dan ditempel pada papan pengumuman Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berahasil mendapatkan bukti otentik kekayaan Ahmad Hidayat Mus berupa tanah dan bangunan Laporan Harta yang telah dicatatkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, yang ternyata telah berubah diatasnamakan pihak lain. Yaitu, Nurokhmah, Sashabila Widya Lufitalia Mus, dan Muhammad Taher Mus. Antara lain, yang terletak di Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan seluas 1.793 m² dan di Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok seluas 1.954 m2.

 

Selanjutnya diduga terjadi pengalihan dan balik nama atas Harta Pailit yang diletakan Sita Umum berupa Tanah dan Bangunan tersebut kepada Sandiana Soemarko, yang dapat dipandang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi:” Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),”.