📍 Serang • Banten

Teropongistana.comBanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (14/10/2025).

Ketiga Perda tersebut meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Iklan

2. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan

3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.