📍 Serang • Banten
Teropongistana.comBanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (14/10/2025).
Ketiga Perda tersebut meliputi:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Iklan
Baca JugaMatahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RISabtu, 11 Oktober 2025

2. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.




