Dan diketahui juga, RH selaku Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Resiko PT. MIGAS HULU JABAR (PERSERODA) Tahun 2022
Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 – 2024 bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari Pekerjaan Utama Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM.

RH selaku Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Resiko PT. MIGAS HULU JABAR (PERSERODA) Tahun 2022
Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari Pekerjaan Utama Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM

Tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan “PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM”,

Yang senyatanya tersangka RH ikut terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI yang ditandatangani tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM (tetapi dibuat tanggal mundur menjadi 18 Juli 2022).

Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 yang melaksanakan Perjanjian Subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI, tidak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening Giro dari PT. SDI

Berperan dalam adanya komitment fee (aliran dana yang tidak sah) dari pihak PT. SDI kepada pihak PT. ENM dan PT. MUJ, dengan nominal aliran dana kurang lebih Rp. 5 Milyar.

“Perbuatan para Tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT. Serba Dinamik Indonesia. Sehingga PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian dan atau merugikan keuangan negeri atau perekonomian negara sebesar Rp 81 Miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tanggal 14 Oktober 2025” tutup Irfan.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT, NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru Senin, 13 Oktober 2025
Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru