Teropongistana.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (24/10/2025), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. KOSMAK menuding Febrie diduga melakukan praktik “memberantas korupsi sembari korupsi” dalam kapasitas selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Surat bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 itu diserahkan langsung ke Istana Negara dengan tembusan kepada Jenderal TNI (Pur) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025), seusai penyerahan surat ke Istana Negara, Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyatakan Presiden Prabowo perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dicederai aparat penegak hukum sendiri.

“Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi. Tapi langkah itu akan sia-sia bila ada pejabat penegak hukum justru mempraktikkan korupsi sambil memberantas korupsi,” ujar Ronald kepada wartawan usai meyampaikan laporan, Jumat (24/10/2025).

KOSMAK menyoroti penertiban tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai di Sulawesi Tenggara. Pada tanggal 11 September 2025, Satgas yang dipimpin Febrie diketahui menyegel konsesi tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera, selanjutnya menyusul PT Toshida Indonesia dan PT. Suria Lintas Gemilang. Namun, menurut KOSMAK, Febrie dengan sengaja tidak menindak PT Putra Kendari Sejahtera (PT. PKS) yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Kompleks Lalindu.

Selaku Ketua Satgas PKH, ia tentu mengetahui PT PKS masuk dalam Surat Keputusan Daftar Data dan Informasi (Datin) Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan tanpa izin di Prov. Sulawesi Tenggara. Memiliki areal seluas 218 Ha. Masuk Kawasan Hutan Lindung seluas 18,60 hektar. Dan Hutan Produksi Terbatas 165,28 hektar.

Berdasarkan surat Ir. Roosi Tjandrakirana, SH, Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, tanggal 29 Agustus 2023, PT PKS tidak dapat diberikan persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan, dengan alasan hukum: (1) Dokumen Amdal dan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas koordinat yang dimohon ternyata atas nama PT. Sultra Jembatan Mas, (2) Kuota 10% hutan produksi pada KPH XIX Laiwoi Utara – KPHP Sulawesi Tenggara Unit XIX telah habis.