Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.
Kejagung Kembalikan Triliunan ke Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dari kasus korupsi CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
DPR Dorong Penegak Hukum Lain Ikuti Langkah Kejagung
Rudianto Lallo menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini patut dijadikan contoh oleh aparat penegak hukum lainnya.