Teropongistana.com Banten – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menunjukkan kemajuan positif sepanjang tahun anggaran 2024, terutama dalam pengelolaan pajak-pajak strategis daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2024, sektor pajak daerah menunjukkan tren peningkatan kepatuhan dan ketertiban administrasi.

BPK mencatat, tiga jenis pajak utama yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Lebak pada 2024.

Peningkatan ini didorong oleh perbaikan sistem penatausahaan serta konsolidasi data wajib pajak yang terus diperbarui oleh Bapenda.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan menjelaskan, khusus untuk PBJT sektor tenaga listrik (PBJT-TL), setoran dilakukan langsung oleh PLN ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Seluruh pajak tenaga listrik disetor langsung oleh PLN ke RKUD. Kami hanya memastikan pelaporan dan verifikasi datanya agar sesuai dengan catatan pemerintah daerah,” kata Dodi saat di temui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).