Teropongistana.com Jakarta – Matahukum mengingatkan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang melakukan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif agar melakukan langkah pemberhentian. Karena, kata Matahukum, mereka telah melakukan kesalahan dengan membuat publik marah yang berujung dengan aksi demo dan penjarahan.
“Saya menilai dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader yang dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat. Maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegas Sekjen Matahukum melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025)

Mukhsin Nasir yang biasa disapa Daeng menyebut bahwa pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR yang selama ini, nampaknya lebih hanya untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurut Mukhsin,, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.
“Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Daeng menggerutu agar kelima anggota DPR RI itu dipecat oleh MKD.
“Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambah Daeng dengan menyebut bakal memberikan beban keuangan negara.
Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Daeng tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.




