3.Penegakan Hukum Humanis: Prioritas dalam Pelayanan Publik Kejaksaan RI
mengedepankan penegakan hukum humanis, khususnya dalam perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas. Pendekatan musyawarah, kearifan lokal, Restorative Justice, dan program Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk mencegah overkriminalisasi dan menjaga harmoni sosial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI menyesuaikan pendekatan hukum dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang lebih adil, cepat, dan bermanfaat.
4.Penegakan Hukum Berintegritas dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, profesionalitas, dan empati. Di lapangan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Hal ini memastikan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus korupsi benar-benar diarahkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekonomi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka mewujudkan Asta Cita, yaitu pembangunan hukum yang mendukung kesejahteraan masyarakat.