Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jawa Timur), Dr Kuntadi mengingatkan para pekerja di sektor perbankan tentang pesatnya digitalisasi dan kompleksitas transaksi keuangan telah meningkatkan risiko hukum serta potensi fraud.

Pernyataan tersebut, disampaikan Kajati Jatim saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pemahaman Hukum dalam Penanganan Perkara Perbankan yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah 18 Malang, Selasa, 18 November 2025

Kasus kekerasan yang dilakukan ASN terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur tidak hanya bisa menjerat pelaku dan Istrinya, tapi juga bisa menyeret korban ke meja hijau. Sebelumnya, video Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan viral saat mendapatkan kekerasan dari Arif (46) yang merupakan ASN di Sampang, Senin (30/6/2025) lalu

Iklan

Menurut Kajati, setiap pegawai perbankan dan aparat penegak hukum wajib memahami secara cermat aspek perikatan serta batas antara ranah perdata dan pidana.

“Pemahaman ini dapat mencegah kriminalisasi atas sengketa perdata sekaligus menghindari praktik fraud yang berimplikasi pada tindak pidana,” tegas Dr. Kuntadi yang membawakan materi bertajuk Subjek Hukum, Perikatan, Fraud, dan Peran Bidang Datun dalam Menjaga Integritas Perbankan.

Selain pemahaman dari setiap insan perbankan dan kejaksaan, Kajati juga menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memegang peranan strategis dalam menghadapi dinamika tersebut,