Teropongistana.com Jakarta —DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Ghorga Dony Manurung resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Laporan tersebut atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap para pimpinan BAZNAS Enrekang.
Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan
Agung RI. Padeli saat ini sedang menjabat sebagai Kajari dikabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut NCW, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan jumlah uang lebih dari Rp 2 miliar, dan modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum.
Dalam laporannya, NCW membeberkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021–2024. Padahal secara regulasi, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.
“Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (28/11/2025)

Meski tidak memiliki unsur kerugian negara, Padeli dan anak buahnya tetap memaksakan agar perkara naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Komisoner dan Mantan Komisoner baznas Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar. NCW mendetilkan bahwa Padeli diduga menjalankan modus pemerasan dengan pola:
• Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis,
• Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan uang,
• Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan,
• Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer,
• Mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyeragkan uang
• Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut merupakan “setoran resmi” Kejari
setelah ketahuan.




