Teropongistana— Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (28/11/2025), kembali menjadi panggung drama hukum yang tak kalah rumit dari sinetron prime time. Agenda hari itu: pembacaan eksepsi dari terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail tampil seperti tim teknis yang sedang membongkar mesin dakwaan. Menurut mereka, ada baut yang kendor, angka yang loncat, dan definisi yang mengambang—singkatnya, mesin dakwaan berpotensi mogok sebelum sampai ke garis finis.

“Dalam satu dokumen disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Ini persidangan tindak pidana korupsi, bukan kuis ‘Tebak Angka Berhadiah’,” ujar Maqdir usai sidang, dengan nada yang separuh legal, separuh lirih menggugat nasib.

Iklan

Ia menegaskan, dakwaan bukan ruang bebas membuat narasi “asal masuk akal”. Harus ada perbuatan yang jelas, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum—bukan sekadar plot twist untuk memperpanjang episode.

Lebih jauh, ia menyoroti langkah KPK yang memisahkan perkara suap dan gratifikasi dari kasus sebelumnya, kemudian menambahkan dakwaan TPPU. Bagi tim pembela, ini seperti menegur terdakwa dua kali atas satu kesalahan, lalu ditambah satu lagi supaya lengkap.

“Proses hukum itu untuk mencari keadilan, bukan membuat orang jatuh berkali-kali,” tegasnya.