Teropongistana  — Dugaan tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali jadi sorotan, meski sebenarnya sudah 17 tahun “bersinar” tanpa gangguan.

DPD Kepri Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) hari ini resmi melapor ke Kementerian ESDM, mencoba mengingatkan negara bahwa sumber daya alam itu seharusnya dijaga, bukan malah dibiarkan diambil siapa pun yang paling cepat menggali.

Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, yang tampaknya bekerja lebih keras daripada lima lembaga sekaligus.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara besar sekali,” ujarnya.
Ironisnya, kerugian itu juga sudah besar sejak lama—hanya saja dulu, kerugiannya dianggap “tidak penting untuk dicatat.”

Satu Pemilik, Tiga Perusahaan, dan Tujuh Belas Tahun Keberhasilan Beroperasi Tanpa Izin

Tambang disebut dikelola PT MKU dan PT KBM di Sanggau, lalu hasilnya dijual ke PT BAE di Bintan. Ketiganya dimiliki satu orang bernama Santoni, seorang pengusaha yang tampaknya sangat sukses… setidaknya dalam hal beroperasi tanpa izin tanpa tersentuh hukum.

Ahmad menyebut tak ditemukan jaminan reklamasi, bukti pascatambang, atau syarat teknis apa pun.
Dalam istilah birokrasi, kondisi seperti ini biasanya disebut: