Teropongistana.com Jakarta – Sebuah laporan dugaan pelanggaran etik kedokteran disampaikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 28 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh kantor hukum Irman Bunawolo dan Partners, yang mewakili seorang perawat berinisial D, yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Bintaro.
Dalam laporan tersebut, D mengadukan dua dokter berinisial BH dan JS atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan relasi kuasa, serta keterlibatan dalam dugaan tindakan medis berupa aborsi ilegal yang diduga dilakukan tanpa persetujuan bebas dari pihak korban.
Dokter BH diketahui berpraktik di tiga fasilitas kesehatan, RS Premier Bintaro, RS Pondok Indah Bintaro, dan RS Jantung Binawaluya di Jakarta. Sementara dokter JS berpraktik di dua fasilitas kesehatan lain di Jakarta dan Depok.
Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Kuasa hukum menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari hubungan yang terbentuk dalam konteks profesional yang memiliki ketimpangan posisi. D merupakan seorang perawat, sementara BH adalah dokter spesialis jantung senior yang bekerja di beberapa rumah sakit.
“Relasi tersebut dinilai menempatkan korban pada posisi yang tidak seimbang, sehingga rentan terhadap tekanan maupun manipulasi.” ujar Irman selaku Kuasa Hukum D.

