• Pelanggaran AAUPB: Penggugat menganggap penerbitan SK tersebut tidak memperhatikan asas kepastian hukum, ketertiban penyelenggara negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan kecermatan.

Tuntutan Penggugat:

Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada PTUN Jakarta untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025.
3. Mewajibkan Tergugat (Ketua Umum KONI Pusat) untuk mencabut SK tersebut.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Penggugat seperti semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Permohonan Pembatalan Munaslub PSTI Tahun 2025.

Selain gugatan ke PTUN, 14 Pengurus Provinsi PSTI juga mengajukan Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Alasan Permohonan Pembatalan Munaslub:
Para Pemohon mendalilkan bahwa Munaslub PSTI Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PSTI serta Tata Tertib Munaslub. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan antara lain:

• Tidak Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Munaslub: Pelaksanaan Munaslub dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PSTI dan Tata Tertib Munaslub yang telah ditetapkan dan disahkan.

• Persyaratan Calon Ketua Umum Tidak Terpenuhi: Termohon II (Ketua Umum PB.PSTI terpilih) dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum PB.PSTI karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

• Diskriminasi Terhadap Pengurus Provinsi: Terdapat diskriminasi terhadap beberapa Pengurus Provinsi PSTI yang tidak diberikan hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PB.PSTI.
Tuntutan Para Pemohon:
Para Pemohon memohon kepada BAKI untuk:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan. Jumat, 5 Desember 2025
Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan Ptki Terdampak Bencana Alam, Keselamatan Dan Hak Belajar Jadi Prioritas

2. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 atas terpilihnya Termohon II sebagai Ketua Umum PB.PSTI Masa Bakti 2025-2029 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Sengketa ini menunggu putusan final dari dua forum berbeda: PTUN Jakarta (untuk sah/tidaknya intervensi KONI) dan BAKI (untuk sah/tidaknya Munaslub 2025). Hasil dari kedua putusan ini akan menentukan masa depan kepemimpinan dan arah pembinaan sepaktakraw Indonesia.