Lebih jauh, pihaknya menduga kasus ini tidak murni pidana, melainkan berkaitan erat dengan konflik dan persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Terka Sentosa.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses sistem komputer secara melawan hukum. Kuasa hukum menegaskan bahwa akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri klien baru efektif pada 20 Oktober. Artinya, saat itu para klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses resmi.

“Jika seseorang masih bekerja, memiliki otorisasi sah, lalu melakukan backup data, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?” ujar kuasa hukum mempertanyakan.

Tim hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan tekanan selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa dipaksa memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan tidak pernah terbukti secara objektif.

Permohonan ke LPSK diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan psikologis, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Menurut kuasa hukum, perkara ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

“Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap karyawan di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum masih melengkapi dokumen dan keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan maksimal dapat diberikan selama proses hukum berjalan. (Stn)