teropongistana.com, Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Tim kuasa hukum sejumlah eks pekerja PT Importa Jaya Abadi resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul laporan pidana yang dinilai sarat kejanggalan dan beraroma persaingan bisnis.

Permohonan tersebut diajukan untuk melindungi 10 orang klien, dengan dua nama yang menjadi sorotan utama, Damar dan Agustin, serta satu klien lainnya, Dharmawan Khadafi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Berkas perkara Dharmawan bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Para klien dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan peretasan sistem dan pemindahan data elektronik perusahaan.
Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal-pasal tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Mereka menegaskan tidak pernah ditemukan fakta bahwa Damar maupun Agustin memerintahkan atau terlibat dalam pencurian serta penyalahgunaan data perusahaan.
“Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, dan tidak ada data yang diserahkan kepada kompetitor. Tuduhan penyalahgunaan data itu sampai hari ini tidak pernah terbukti,” tegas kuasa hukum.



