NCW secara tegas membantah narasi aparat yang menyebut dana ratusan juta rupiah sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan hasil investigasi internal NCW, dana tersebut merupakan hasil pemerasan yang bersifat sistematis, yang baru dikonstruksikan sebagai titipan setelah perkara ini terbuka ke ruang publik dan menuai sorotan luas.

Berdasarkan dokumen keuangan, bukti transfer, tangkapan layar komunikasi elektronik, serta keterangan para pihak yang telah diperiksa, NCW membeberkan sejumlah fakta krusial kepada KPK.

Pertama, dugaan pemerasan dilakukan dengan memaksakan penyelidikan perkara korupsi terhadap BAZNAS Enrekang, padahal dana zakat bukan keuangan negara maupun bagian dari APBD/APBN, sehingga sejak awal proses hukumnya cacat dan dipaksakan demi tekanan.

Kedua, ditemukan aliran dana ke rekening pribadi terlapor melalui pihak perantara dengan dalih kebutuhan operasional dan konsumsi tim penyidik, namun tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban administratif.

Ketiga, total dana yang diduga diperas mencapai lebih dari Rp2 miliar, jauh melebihi angka yang disampaikan ke publik. Sebagian dana tersebut diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keempat, terdapat indikasi kuat tekanan psikologis dan pemaksaan finansial terhadap pengelola BAZNAS, dengan tuntutan penyediaan dana dalam waktu singkat sebagai syarat informal penghentian tekanan hukum.

Kelima, NCW menemukan dugaan rekayasa penutupan jejak, melalui skema pengembalian dana secara bertahap untuk membangun narasi seolah-olah dana tersebut merupakan “titipan” yang sah dan utuh.

NCW juga mengungkap informasi serius bahwa dugaan kejahatan ini tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi kuat keterkaitan dengan motif balas dendam politik, di mana terlapor diduga menjalankan tekanan hukum atas perintah pihak tertentu yang memiliki kepentingan kekuasaan lokal, dengan imbalan materiil dalam jumlah besar.

Atas seluruh fakta tersebut, DPP NCW mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini secara independen dan profesional. NCW meminta KPK menetapkan mantan Kajari Enrekang sebagai tersangka utama atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

NCW juga mendesak dilakukan pemeriksaan forensik digital menyeluruh terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan, guna membongkar pola perintah, tekanan, dan koordinasi yang menunjukkan pemerasan terstruktur dan sistematis.

Selain itu, NCW meminta KPK memberikan perlindungan hukum penuh kepada para saksi dan pelapor yang hingga kini masih berada dalam tekanan psikologis dan ancaman kriminalisasi.

Sebagai penutup, DPP NCW menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan terbuka ke publik.

“Cukup sudah praktik mempermainkan hukum dengan istilah kamuflatif seperti ‘titipan’. Ini bukan soal administrasi. Ini adalah dugaan korupsi dan pemerasan. Jika institusi Kejaksaan gagal membersihkan dirinya sendiri, maka KPK wajib hadir untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik,” tutup Donny Manurung.