Sementara itu Faisal, Kepala SPPG Desa Cikatapis, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan Whatsapp, hanya dijawab singkat.
“Terkait sudah kadaluwarsa tanggal, berapa itu pak?” jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, menyayangkan insiden tersebut.
“Jika terbukti ada kelalaian atau ada kesengajaan dari pihak SPPG, yang mengakibatkan makanan atau minuman tak layak konsumsi tetap diberikan kepada siswa, itu sangat keterlaluan, dan perlu diberikan saksi tegas oleh Pemerintah,” ujarnya
Mamik Slamet menyebut, pihaknya selama ini, sudah mengendus adanya dugaan ketidakberesan dalam penyaluran program makanan bergizi (MBG) di sejumlah SPPG di Kabupaten Lebak.
“Banyak memang informasi yang sudah kami terima, hal tersebut bisa terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan, sehingga hal itu perlu kita awasi secara bersama-sama, apalagi ini menyangkut makanan yang dikonsumsi oleh manusia, jagan sampai asal-asalan, sementara mereka hanya memikirkan keuntungan semata, jangan ciderai program pemerintah yang sangat mulia itu,” tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Mamik Slamet, pihaknya akan memonitoring sejumlah SPPG di Kabupaten Lebak, dan bersurat secara formal, kepada instansi terkait, agar penyaluran MBG oleh pihak SPPG dilaksanakan dengan pengawasan ketat.
“Insya Allah, kami akan coba monitoring di beberapa SPPG, apakah sudah layak atau tidak, baik kondisi bangunan, saluran IPAL, maupun sistem penyajian makanan dan menu makanan yang diberikan, apakah sudah sesuai standar gizi atau belum, karena belakangan ini, banyak informasi, beberapa SPPG, memberikan makanan jauh dari standar Gizi yang suda ditentukan,” pungkasnya.



