CBA juga menyoroti tidak adanya upaya negosiasi harga, meskipun selisih antara HPS dan harga pemenang mencapai lebih dari Rp300 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Cianjur.

“Efisiensi yang terlihat hanya di atas kertas. Ini efisiensi semu. Daerah berpotensi dirugikan karena proses pengadaan tidak dijalankan berdasarkan prinsip persaingan yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Jajang.

Dalam konteks tersebut, CBA menilai pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Cianjur, tidak bisa lepas tangan. Lemahnya kepemimpinan dan pengawasan dinilai memberi ruang bagi oknum birokrasi untuk leluasa mengatur proyek-proyek strategis.

Atas temuan ini, CBA mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pihak berwenang lainnya untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain melakukan audit menyeluruh terhadap proses evaluasi tender, menelusuri keterkaitan antar peserta dengan harga identik, memeriksa dasar gugurnya penawar terendah, serta mengevaluasi kinerja panitia pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur.

Baca Juga Tindak Tegas Mafia Tanah di Bogor Rabu, 24 Desember 2025
Tindak Tegas Mafia Tanah Di Bogor

CBA mengingatkan, jika pola pengadaan bermasalah seperti ini terus dibiarkan, maka kerugian keuangan daerah, menurunnya kualitas infrastruktur, dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah hanya tinggal menunggu waktu.