“Wakaf uang bukan program simbolik. Jika dikelola tanpa sistem yang jelas, tanpa audit, dan tanpa kejelasan nazir serta pengawasan, maka patut diduga melanggar Pasal 62 dan 67 UU Wakaf. Bahkan bisa berujung pidana jika terjadi penyimpangan dana,” tegasnya.

Tak hanya itu, pembentukan TKPP juga dinilai berpotensi menabrak aturan jika tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Muksin menyebut, pembentukan tim nonstruktural tanpa dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang jelas dapat melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait efisiensi, efektivitas, dan larangan pemborosan anggaran.

“Jika TKPP dibentuk tanpa urgensi yang terukur dan tanpa kejelasan fungsi, maka ini bisa dikategorikan sebagai pembentukan lembaga ad hoc yang melampaui kewenangan. Wali Kota harus bertanggung jawab secara hukum dan politik,” kata Muksin.

Ia menilai, jawaban normatif Wali Kota justru memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut dipaksakan tanpa perencanaan matang. Dalam konteks hukum pidana, Muksin mengingatkan adanya potensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila kebijakan tersebut di kemudian hari menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kalau kebijakan dibuat asal-asalan, lalu anggaran keluar dan negara dirugikan, maka unsur penyalahgunaan kewenangan bisa terpenuhi. Jangan anggap ini sepele,” tandasnya.

Muksin mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk tidak berhenti pada kritik administratif semata, melainkan menggunakan hak konstitusionalnya, termasuk hak interpelasi dan hak angket, guna memastikan Wali Kota benar-benar bertanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan.

“Wali Kota tidak boleh berlindung di balik jawaban normatif. Ini soal tanggung jawab jabatan. Jika dibiarkan, maka publik berhak curiga ada masalah serius di balik kebijakan Wakaf Uang dan TKPP,” pungkasnya.