Teropongistana.com Jakarta – Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT), Alfatih Soleman, mengecam keras aktivitas operasional PT Harita Group yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat sebaran emisi karbon dioksida (CO₂) di Pulau Obi dan sekitarnya.
Alfatih menegaskan, operasional pabrik feronikel dan hidrometalurgi nikel milik Harita Group harus mendapat perhatian serius, khususnya terkait dampak emisi karbon terhadap masyarakat di Desa Kawasi dan wilayah Pulau Obi secara keseluruhan.
“Operasi industri nikel Harita Group tidak bisa hanya dilihat dari sisi produksi dan keuntungan, tetapi juga dari ancaman serius emisi karbon yang langsung bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat,” ujar Alfatih dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).
Di kawasan Kawasi, tercatat terdapat delapan perusahaan tambang yang beroperasi. Dua perusahaan utama berada langsung di bawah Harita Group, yakni PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS). Selain itu, terdapat tiga perusahaan lain yang terafiliasi, yaitu PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).
Khusus PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), yang mengoperasikan smelter hidrometalurgi berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL), Alfatih menilai proses pengolahan bijih nikel menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) beserta turunannya seperti nikel sulfat (NiSO₄) dan kobalt sulfat (CoSO₄) menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar setiap harinya.
“Emisi udara dari pabrik HPAL mengandung berbagai zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.