Teropongistana.com Sukabumi – Aktivitas penambangan emas yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera (BMS) di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kian menuai sorotan tajam, Selasa (30/12/2025).
Pasalnya, klaim legalitas yang dipampang melalui papan informasi di lokasi tambang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan informasi hukum.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, papan informasi tersebut menyebutkan bahwa area tambang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan nomor 03112200787190001, tertanggal 22 Februari 2024.
Papan itu juga mencantumkan dasar hukum berupa Kepmen ESDM Nomor 96 Tahun 2022, Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 39 Tahun 2025.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyimpan kejanggalan serius dan patut diduga menyesatkan publik.
Dasar Hukum Diduga Tidak Pernah Ada
