Namun hingga kini, menurut Alfatih, pihak perusahaan belum menunjukkan fokus yang memadai terhadap penerapan kombinasi teknologi pembersihan udara, optimalisasi penggunaan reagen, serta prinsip ekonomi sirkular di sekitar Pulau Obi.
“Ini adalah ancaman serius dan berpotensi mematikan bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Keselamatan penduduk dan kelestarian ekosistem adalah tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan,” sambungnya.
Selain persoalan emisi, Alfatih juga menyoroti penggundulan hutan dan perataan lahan untuk pembangunan jalan produksi tambang. Menurutnya, pembukaan hutan secara masif telah menggantikan udara segar dengan debu jalanan dan memperparah krisis iklim.
“Penggundulan hutan adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim. Yang tersisa bagi masyarakat hanyalah debu, kerusakan ekologis, dan ancaman kesehatan,” katanya.
Ia menilai keuntungan besar dari eksploitasi kekayaan alam Maluku Utara telah disumbangkan ke negara dan korporasi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak buruk berupa kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.
“Eksploitasi sumber daya alam yang tidak diiringi pemerataan kesejahteraan hanya akan memperbesar kerugian masyarakat lokal,” ujar Alfatih.
HANTAM MALUT, lanjutnya,
berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan tambang yang mengabaikan prinsip keberlanjutan.
“Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpijak pada keberlanjutan hidup akan memicu kerusakan di seluruh dimensi ruang ekologis, sosial, dan ekonomi,” pungkasnya. (Red)
