Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan (controlling), sekaligus memastikan sistem berjalan secara terintegrasi dan akuntabel.
Langkah ini, kata Muji, dilakukan untuk memastikan tidak lagi terjadi praktik ‘titip-menitip’ jabatan dalam penempatan maupun pengembangan karier ASN.

“Jika ada calon pejabat yang tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan, akan langsung ditolak. Bahkan ketika terdapat tiga kandidat, hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dapat diterima,” tegasnya.
Menurut Muji, penerapan manajemen talenta ASN ini wajib dijalankan di seluruh perangkat daerah dan lembaga internal Pemkot Serang, tanpa pengecualian.

“Melalui manajemen talenta ini, diharapkan ASN semakin termotivasi untuk mengembangkan kompetensi secara profesional, kompetitif, dan sehat sesuai bidang keahliannya masing-masing,” pungkasnya. (David/Red)






